Mengenal tentang Thawaf Wada
Thawaf Wada’ adalah thawaf terakhir di Masjidil Haram, sebagai akhir perjalanan haji. Ini merupakan thawaf terakhir bagi orang yang melaksanakan haji sebelum meninggalkan Mekkah, tidak ada lagi ibadah setelahnya. Thawaf Wada’ ini menjadi amalan terakhir bagi orang yang melakukan haji di Baitullah, dan ia diharapkan untuk tidak tinggal lama setelahnya. Jika terlalu lama tinggal, thawaf Wada’ harus diulangi. Tetapi, jika tinggal sebentar untuk alasan seperti menunggu rombongan atau memenuhi kebutuhan, itu tidak menjadi masalah. Jika seseorang belum melakukan sa’i haji, ia dapat melakukan sa’i setelah thawaf Wada’, karena sa’i tidak memerlukan waktu lama.
Menurut Ibnu ‘Abbas, ia menyampaikan,
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ
“Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thowaf wada’, pen) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).
Wanita yang sedang haid dan telah melakukan thawaf ifadhah, jika bisa menunggu hingga suci, diwajibkan untuk melakukan thawaf Wada‘. Namun, jika tidak bisa menunggu karena harus meninggalkan Mekkah, maka thawaf Wada’ tidak diwajibkan.
